Annaufa Kosmetik

Perubahan Ijin Edar Vipso Face Soap

Diberitahukan kepada seluruh konsumen Vipso Face Soap bahwa ada perubahan ijin edar, dikarenakan keterlambatan masa perpanjangan. Demikian mohon menjadi perhatiannya.

NA18201203894 NA18141205556

Perubahan Ijin Edar Valleza Perfume

Diberitahukan kepada seluruh konsumen Valleza Perfume bahwa ada perubahan ijin edar seluruh varian, dikarenakan keterlambatan masa perpanjangan. Demikian mohon menjadi perhatiannya.

Adapun perubahan tersebut kami lampirkan dalam tabel di bawah ini

NONAMA PRODUKNO. NOTIFIKASI LAMANO. NOTIFIKASI BARU
1VALLEZA Screet Man Parfum Non AlkoholNA18170601380NA18200600832
2VALLEZA Balqis Parfum Non AlkoholNA18170601381NA18200600840
3VALLEZA Green Tea Parfum Non AlkoholNA18170601382NA18200600828
4VALLEZA Dakar Parfum Non AlkoholNA18170601383NA18200600824
5VALLEZA Kasturi Parfum Non AlkoholNA18170601388NA18200600829
6VALLEZA Lovly Parfum Non AlkoholNA18170601384NA18200600830
7VALLEZA Dallal Parfum Non AlkoholNA18170601385NA18200600825
8VALLEZA Sulton Parfum Non AlkoholNA18170601386NA18200600835
9VALLEZA Silver Parfum Non AlkoholNA18170601387NA18200600833
10VALLEZA Soft Parfum Non AlkoholNA18170601389NA18200600820

Pengumuman: Haze Deodorant Spray

Mengumumkan bahwa produk HAZE Natural Deodorant Spray, dengan nomor POM NA 18170900284, telah DITUTUP atas permintaan sendiri.

Demikian dilakukan karena produk tersebut tidak dijual sejak 6 bulan yang lalu dari hari ini. Terima kasih.

Disclaimer: Sabun Naga SP

Menerangkan bahwa produk diatas

Sabun Naga SP

POM NA 18130500369

Sudah tidak diproduksi sejak tahun 2014.

Bila produk tersebut beredar di pasaran, maka itu terjadi tanpa izin dari CV AN-NAUFA.

Disclaimer Cara Beriklan CV An Naufa

CV An Naufa taat pada peraturan resmi pedoman beriklan produk kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPOM pada Peraturan Kepala BPOM No. 1 / 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA.

CV An Naufa tidak bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari iklan pihak distributor / lainnya yang berlebihan, mengandung unsur kebohongan, dan tidak sesuai aturan BPOM.

Kami menghimbau pada semua distributor agar memenuhi syarat beriklan yang telah ditetapkan BPOM. Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:

III. HAL YANG DILARANG DALAM IKLAN

  1. Bahasa
  1. Menggunakan kata-kata “mengobati”, “menyembuhkan” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
  2. Menggunakan kata ”halal” bila kosmetika belum memperoleh sertifikat resmi dari otoritas yang berwenang.
  3. Menggunakan kata-kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
  4. Menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata yang bermakna sama.
  5. Menggunakan kata-kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau yang bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk.
  6. Menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.
  1. Norma
  1. Bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Menggunakan bendera, lambang negara dan/atau lagu kebangsaan.
  3. Menampilkan secara tidak layak (yang bersifat merendahkan) pahlawan nasional dan/atau monumen kenegaraan.
  4. Membiarkan bentuk diskriminasi apapun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, difabel, profesi/pekerjaan, penyakit, atau orientasi seksual.
  5. Merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau aktivitas komersial, atau produk lain.
  6. Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
  7. Memuat hal yang mungkin mendukung aksi kekerasan, membenarkan dan/atau membiarkan kekerasan tersebut.
  8. Mengeksploitasi kemalangan, penderitaan dan/atau kekhawatiran masyarakat.
  9. Menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.

Aturan selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.