CV An Naufa taat pada peraturan resmi pedoman beriklan produk kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPOM pada Peraturan Kepala BPOM No. 1 / 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA.
CV An Naufa tidak bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari iklan pihak distributor / lainnya yang berlebihan, mengandung unsur kebohongan, dan tidak sesuai aturan BPOM.
Kami menghimbau pada semua distributor agar memenuhi syarat beriklan yang telah ditetapkan BPOM. Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:
III. HAL YANG DILARANG DALAM IKLAN
- Bahasa
- Menggunakan kata-kata “mengobati”, “menyembuhkan” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
- Menggunakan kata ”halal” bila kosmetika belum memperoleh sertifikat resmi dari otoritas yang berwenang.
- Menggunakan kata-kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
- Menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata yang bermakna sama.
- Menggunakan kata-kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau yang bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk.
- Menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.
- Norma
- Bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
- Menggunakan bendera, lambang negara dan/atau lagu kebangsaan.
- Menampilkan secara tidak layak (yang bersifat merendahkan) pahlawan nasional dan/atau monumen kenegaraan.
- Membiarkan bentuk diskriminasi apapun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, difabel, profesi/pekerjaan, penyakit, atau orientasi seksual.
- Merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau aktivitas komersial, atau produk lain.
- Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
- Memuat hal yang mungkin mendukung aksi kekerasan, membenarkan dan/atau membiarkan kekerasan tersebut.
- Mengeksploitasi kemalangan, penderitaan dan/atau kekhawatiran masyarakat.
- Menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.
Aturan selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.