Annaufa Kosmetik

Disclaimer Cara Beriklan CV An Naufa

CV An Naufa taat pada peraturan resmi pedoman beriklan produk kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPOM pada Peraturan Kepala BPOM No. 1 / 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA.

CV An Naufa tidak bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari iklan pihak distributor / lainnya yang berlebihan, mengandung unsur kebohongan, dan tidak sesuai aturan BPOM.

Kami menghimbau pada semua distributor agar memenuhi syarat beriklan yang telah ditetapkan BPOM. Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:

III. HAL YANG DILARANG DALAM IKLAN

  1. Bahasa
  1. Menggunakan kata-kata “mengobati”, “menyembuhkan” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama seolah-olah untuk mengobati suatu penyakit.
  2. Menggunakan kata ”halal” bila kosmetika belum memperoleh sertifikat resmi dari otoritas yang berwenang.
  3. Menggunakan kata-kata “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama.
  4. Menggunakan kata “ampuh” dan/atau kata yang bermakna sama.
  5. Menggunakan kata-kata “satu-satunya”, “nomor satu”, “terkenal”, “top”, “paling”, dan/atau yang bermakna sama, bila dihubungkan dengan manfaat produk.
  6. Menggunakan kata “jauh lebih” dan/atau kata/kalimat yang bermakna sama, yang dihubungkan dengan manfaat produk kecuali jika dibandingkan dengan produknya sendiri dan dinyatakan dengan jelas.
  1. Norma
  1. Bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Menggunakan bendera, lambang negara dan/atau lagu kebangsaan.
  3. Menampilkan secara tidak layak (yang bersifat merendahkan) pahlawan nasional dan/atau monumen kenegaraan.
  4. Membiarkan bentuk diskriminasi apapun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, difabel, profesi/pekerjaan, penyakit, atau orientasi seksual.
  5. Merendahkan perusahaan, organisasi, industri atau aktivitas komersial, atau produk lain.
  6. Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
  7. Memuat hal yang mungkin mendukung aksi kekerasan, membenarkan dan/atau membiarkan kekerasan tersebut.
  8. Mengeksploitasi kemalangan, penderitaan dan/atau kekhawatiran masyarakat.
  9. Menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.

Aturan selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *