Disclaimer: Sabun Naga SP
Menerangkan bahwa produk diatas Sabun Naga SP POM NA 18130500369 Sudah tidak diproduksi sejak tahun 2014. Bila produk tersebut beredar di pasaran, maka itu terjadi tanpa izin dari CV AN-NAUFA.
Menerangkan bahwa produk diatas Sabun Naga SP POM NA 18130500369 Sudah tidak diproduksi sejak tahun 2014. Bila produk tersebut beredar di pasaran, maka itu terjadi tanpa izin dari CV AN-NAUFA.
CV An Naufa taat pada peraturan resmi pedoman beriklan produk kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPOM pada Peraturan Kepala BPOM No. 1 / 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAWASAN IKLAN KOSMETIKA. CV An Naufa tidak bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul dari iklan pihak distributor / lainnya yang berlebihan, mengandung unsur kebohongan, dan tidak …
PENGUMUMAN Nomor CVN.01 /11/2019 Diberitahukan kepada Seluruh Distributor Agen Fayolla & Darusyifa dengan notif CV An Naufa : Bahwasanya telah disepakati kedua belah pihak penutupan notif Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon semua pihak maklum adanya. Terima Kasih. Yogyakarta, 19 November 2019 Direktur CV An Naufa Yudi Hartadi